Lanjutan Proposal Skripsi


A.      Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian harta bersama menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2.      Untuk mengetahui pengertian harta bersama menurut Fuqoha
3.      Untuk mengetahui kedudukan dan pembagian harta bersama dalam rumah tangga terhadap perpisahan dalam rumah tangga.
B.       Kegunaan Pembahasan
Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat membedakan pengertian mengenai harta bersama menurut Fuqoha dan undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan mengatur kedudukan harta bersama dalam rumah tangga yang sesuai dengan hukum islam dan hukum negara.
Sebagai tambahan informasi bagi pemerhati hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan.
C.       Landasan Teori
Dalam penulisan laporan tugas akhir ini, penulis akan membahas mengenai judul yang telah diajukan. Karena tanpa pembahasan yang jelas akan menyebabkan kesalahpahaman dalam pengertian yang telah disajikan.
Harta merupakan salah satu kebutuhan dalam rumah tangga untuk menjadikan keluarga yang lebih bahagia dan saling mengerti

D.      Penegasan Judul
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami judul skripsi tentang STUDY ANALISA TENTANG HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PANDANGAN FUQOHA DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Maka perlu penulis jelaskan apa yang dimaksud judul tersebut :
1.      Harta Bersama
Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”[1]
2.      Perkawinan
Menurut istilah syara’ adalah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.[2] Sedangkan dalam pengertian umum Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi.[3]
3.      Study Analisa
Study Analisa atau analisis adalah kajian yang dilaksanakan terhadap sebuah bahasa guna meneliti struktur bahasa tersebut secara mendalam.[4] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (2001) dapat diartikan (1) penelitian suatu peristiwa atau kejadian (karangan, perbuatan, dsb) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (2) Penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan; (3) penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya.
4.      Fuqoha
Fuqaha adalah kata plural (jamak) bagi faqih yang bermaksud ahli fiqh.
Fiqh pula bermaksud kefahaman yang mendalam terhadap al-Quran dan Sunnah, khususnya dalam persoalan hukum ahkam. Dapat diartikan juga bahwa fuqoha adalah pelaku dari penetapan hukum-hukum islam yang telah memahami secara mendalam terhadap Al-Qur’an dan Hadits
5.      Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

E.       Kajian Pustaka
F.       Sistematika Pembahasan
Supaya pembahasan ini terstuktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, serta dapat diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, dalam penelitian ini akan disusun sistematika pembahasan yang terdiri dari lima bab sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini secara ringkasan dijelaskan mengenai alasan pemilhan judul, perumusan masalah, tujuan penelitian , manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II LANDASAN TEORITIS
Bab ini menjelaskan pengertian harta bersama (gono-gini), pengertian pernikahan, pengertian fuqoha dan undang-undang perkawinan, perbedaan pengertian hokum harta bersama dalam perkawinan antara fuqoha dan undang-undang pernikahan dan pembagian harta bersama.
BAB III DESKRIPSI PADA HARTA BERSAMA DALAM PANDANGAN FUQOHA DAN UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN NO. 1 TAHUN 1974
Bab ini berisikan tentang tinjauan analisa harta bersama dalam pandangan fuqoha dan undang-undang pernikahan no 1. Tahun 1974 gambaran umum harta gono-gini, tujuan dan ruang lingkup
BAB IV ANALISA DAN EVALUASI
Bab ini menyajikan analisa dan evaluasi berdasarkan perbandingan antara fuqoha dan undang-undang pernikahan no. 1 tahun 1974
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan bab penutup yang beriskan simpulan dan saran-saran baik pihak suami dan istri ataupun bagi pihak-pihak lainnya yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan referensi yang juga bertujuan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Lanjutan Proposal Skripsi Lanjutan Proposal Skripsi Reviewed by Belajar Dan Berbagai on Sunday, September 15, 2013 Rating: 5

No comments:

Tulis untuk peningkatan pengetahuan

Powered by Blogger.