A. Tujuan
Pembahasan
Adapun
tujuan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
pengertian harta bersama menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan
2. Untuk mengetahui
pengertian harta bersama menurut Fuqoha
3. Untuk mengetahui
kedudukan dan pembagian harta bersama dalam rumah tangga terhadap perpisahan
dalam rumah tangga.
B. Kegunaan
Pembahasan
Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat membedakan
pengertian mengenai harta bersama menurut Fuqoha dan undang-undang no.1 tahun
1974 tentang perkawinan dan mengatur kedudukan harta bersama dalam rumah tangga
yang sesuai dengan hukum islam dan hukum negara.
Sebagai tambahan informasi bagi pemerhati hukum Islam
khususnya yang berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan.
C. Landasan Teori
Dalam penulisan laporan tugas akhir ini, penulis akan
membahas mengenai judul yang telah diajukan. Karena tanpa pembahasan yang jelas
akan menyebabkan kesalahpahaman dalam pengertian yang telah disajikan.
Harta merupakan salah satu kebutuhan dalam rumah tangga untuk
menjadikan keluarga yang lebih bahagia dan saling mengerti
D. Penegasan Judul
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami judul skripsi
tentang STUDY ANALISA TENTANG HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI
PANDANGAN FUQOHA DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Maka perlu penulis jelaskan apa yang dimaksud judul tersebut
:
1. Harta Bersama
Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan
istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian
harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta
gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”[1]
2. Perkawinan
Menurut istilah syara’ adalah Ijab
dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan
antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata
yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.[2]
Sedangkan dalam pengertian umum Perkawinan adalah ikatan sosial atau
ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan
kekerabatan dan yang merupakan
suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan
hubungan antar pribadi.[3]
3. Study Analisa
Study
Analisa atau analisis adalah kajian yang dilaksanakan terhadap sebuah bahasa guna meneliti struktur bahasa tersebut
secara mendalam.[4]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (2001) dapat diartikan (1)
penelitian suatu peristiwa atau kejadian (karangan, perbuatan, dsb) untuk
mengetahui keadaan yang sebenarnya (2) Penguraian suatu pokok atas berbagai
bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk
memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan; (3) penjabaran
sesudah dikaji sebaik-baiknya.
Fuqaha adalah kata plural
(jamak) bagi faqih yang bermaksud ahli fiqh.
Fiqh pula bermaksud kefahaman yang mendalam terhadap al-Quran dan Sunnah, khususnya dalam persoalan hukum ahkam. Dapat diartikan juga bahwa fuqoha adalah pelaku dari penetapan hukum-hukum islam yang telah memahami secara mendalam terhadap Al-Qur’an dan Hadits
Fiqh pula bermaksud kefahaman yang mendalam terhadap al-Quran dan Sunnah, khususnya dalam persoalan hukum ahkam. Dapat diartikan juga bahwa fuqoha adalah pelaku dari penetapan hukum-hukum islam yang telah memahami secara mendalam terhadap Al-Qur’an dan Hadits
5. Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
E. Kajian Pustaka
F. Sistematika
Pembahasan
Supaya pembahasan ini
terstuktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, serta
dapat diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, dalam penelitian ini akan
disusun sistematika pembahasan yang terdiri dari lima bab sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini secara ringkasan dijelaskan mengenai alasan
pemilhan judul, perumusan masalah, tujuan penelitian , manfaat penelitian,
metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II LANDASAN TEORITIS
Bab ini menjelaskan pengertian harta bersama (gono-gini), pengertian
pernikahan, pengertian fuqoha dan undang-undang perkawinan, perbedaan
pengertian hokum harta bersama dalam perkawinan antara fuqoha dan undang-undang
pernikahan dan pembagian harta bersama.
BAB III DESKRIPSI PADA HARTA BERSAMA DALAM PANDANGAN FUQOHA
DAN UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN NO. 1 TAHUN 1974
Bab ini berisikan tentang tinjauan analisa harta bersama
dalam pandangan fuqoha dan undang-undang pernikahan no 1. Tahun 1974 gambaran
umum harta gono-gini, tujuan dan ruang lingkup
BAB IV ANALISA DAN EVALUASI
Bab ini menyajikan analisa dan evaluasi berdasarkan
perbandingan antara fuqoha dan undang-undang pernikahan no. 1 tahun 1974
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan bab penutup yang beriskan simpulan dan saran-saran baik
pihak suami dan istri ataupun bagi pihak-pihak lainnya yang membutuhkan untuk
digunakan sebagai bahan referensi yang juga bertujuan demi perbaikan di masa
yang akan datang.
Lanjutan Proposal Skripsi
Reviewed by Belajar Dan Berbagai
on
Sunday, September 15, 2013
Rating:
No comments:
Tulis untuk peningkatan pengetahuan