Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK

Artikel ini akan menjelaskan cara membuat serta memperpanjang SKCK di Polres khusus untuk daerah Kabupaten Gresik dan berdasarkan pengalaman saya.

Untuk SKCK secara umum / nasional (seluruh Indonesia), berikut cara membuatnya (Cara membuat SKCK) dan berikut ini adalah cara memperpanjangnya (Cara memperpanjang SKCK), adapula persyaratan-persyaratannya (Syarat SKCK).

Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK. Jika ada perbedaan pasti tidak terlalu melenceng.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).

Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).

Memperpanjang SKCK di Polres Gresik

Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. 5.000 (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.

Berikut ini saya informasikan juga jadwal atau jam pelayanan dan istirahat di Polres Gresik :
Pelayanan SKCKPelayanan Sidik Jari
Senin - Jumat8:00 - 14:30Senin - Jumat8:30 - 13:30
Sabtu8:00 - 11:00
IstirahatIstirahat
Senin11:30 - 12:30Senin - Jumat11:30 - 12:30
Jumat11:30 - 13:00Sabtu, Minggu, Hari libur nasional = Tutup

Sumber: Ardilas
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Reviewed by Belajar Dan Berbagai on Saturday, February 06, 2016 Rating: 5

No comments:

Tulis untuk peningkatan pengetahuan

Powered by Blogger.